MATERI TERTULIS (RINGKASAN MATERI)
MATERI TERTULIS (RINGKASAN MATERI)
MENUMBUHKAN KESADARAN TERHADAP UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
A. Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Berdasarkan bentuknya hukum terdiri dari Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis (konvensi). Undang-undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis. Di Indonesia UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundangan, dan merupakan hukum tertinggi.
Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas:
1) Pembukaan,
2) Batang Tubuh (pasal-pasal),
3) dan Penjelasan.
Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan (amandemen) terdiri atas:
1) Pembukaan dan
2) Pasal-pasal.
Kedudukan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai Tertib Hukum Indonesia karena Pembukaan memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara. Pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Hubungan Pembukaan dan Proklamasi Kemerdekaan
Memuat dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan.
Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa; di alinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. Alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan yg dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur.”
Dengan demikian, pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian, isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan.
Uraian diatas menegaskan bahwa Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat. Makna dalam pembukaan UUD 1945 merupakan amanat dari Proklamasi kemerdekaan, oleh karena itu Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah (mengubah Pembukaan UUD 1945 sama saja dengan membubarkan NKRI.
3. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal karena Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan telah memenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut.
a. Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mewakili bangsa Indonesia.
b. Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
c. Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik Indonesia.
Pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain, yaitu:
1) pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD,
2) pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa,
3) cita-cita nasional,
4) pernyataan kemerdekaan,
5) tujuan negara,
6) kedaulatan rakyat, dan
7) dasar negara Pancasila.
UUD NRI Tahun 1945 disusun dalam masa revolusi, tetapi nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah nilai-nilai luhur yang universal dan Lestari. Universal artinya memiliki nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa beradab di dunia dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa.
4. Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. Alinea Pertama
Makna Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan.
Alinea pertama juga memuat dalil objektif, yaitu Penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
Aline pertama memuat dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.
b. Alinea Kedua
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia, yaitu :
a) Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
b) Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c) Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Oleh karena hal-hal tersebut di atas Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Juga Kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa.
Kemerdekaan harus diisi untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Merdeka berarti bebas dari penjajahan. Bersatu berarti bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. Berdaulat berarti Indonesia sama dengan negara lain, bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa. Adil berarti Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Makmur berarti Indonesia mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya
c. Alinea Ketiga
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Ini merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d. Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:
a. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
tujuan negara yang tercantum dan hendak dicapai adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
b. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
kehendak akan adanya Undang-undang dasar. Hal ini menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang penyelenggaraan pemerintah di dasarkankan pada peraturan perundang-undangan, tidak berdasar atas kekuasaan belaka.
c. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat,
Republik merupakan bentuk pemerintahan dimana pemerintah dipilih oleh rakyat, dan kekuasaan ada ditangan rakyat (Kedaulatan rakyat)
d. dasar negara, yaitu Pancasila.
Alinea keempat juga tercantum dasar negara pancasila secara bulat dalam satu kesatuan yang utuh. Maka Pancasila secara yuridis-konstitusional adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga dan rakyat Indonesia
B. Kedudukan dan Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD NRI 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar tertulis. Disamping hukum dasar tertulis, masih ada hukum dasar tidak tertulis (konvensi). Konvensi adalah aturan yang timbul dan terpelihara sehingga menjadi kebiasaan dalam penyelenggaraan negara. Namun Indonesia menganut paham konvensi tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkedudukan sebagai sumber hukum dan merupakan hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum yang tertinggi, setiap peraturan perundang-undangan di bawah UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 harus berlandaskan dan bersumberkan pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau bertentangan dengan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai hukum dasar tertinggi, segala peraturan perundangan di bawah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak boleh bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut.
Tertulis, rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
Singkat dan supel, memuat aturan-aturan, yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi; juga sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
Rigid, UUD NRI Tahun 1945 artinya bisa dirubah, namun memerlukan cara khusus dan istimewa untuk merubahnya
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai berikut.
a) Alat Kontrol
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai alat kontrol apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b) Pengatur
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.
c) Penentu
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.
C. Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Nasional
Dalam suatu negara merdeka perlu akan mementuk suatu pola kehidupan berkelompok yang dinamakan negara, yang perlu diatur dalam suatu naskah. Naskah tersebut di Indonesia disebut dengan UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan dibawahnya. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Kepatuhan warga negara terhadap UUD NRI Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur serta mencapai masyarakat yang sejahtera. Sedangkan ketidakpatuhan akan mengarah pada ketidakharmonisan dan bisa membuat perpecahan dalam negara
D. Melaksanakan dan Mempertahankan UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 adalah konstitusi yang dapat digolongkan sebagai Konstitusi yang dapat diubah. Dasarnya adalah "Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945" yang mensyaratkan bahwa untuk mengubah UUD NRI Tahun 1945 2/3 anggota MPR harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen tambah satu dari seluruh anggota MPR.
Dalam melakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu:
tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh);
melakukan perubahan dengan cara adendum.
Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan (amandemen) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali. Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak akan diubah. Alasannya, bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat cita-cita bersama, memuat tujuan-tujuan yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang kemudian menjadi kesepakatan pertama bangsa Indonesia dalam membangun wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan hanya dilakukan dengan tidak mengubah Pembukaan, tetapi yang tidak kalah penting adalah melaksanakan pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.